Halaman

Sabtu, 25 Oktober 2014

Merger, Akusisi dan Likuidasi

1.    Perbedaan antara Merger, Akusisi dan Likuidasi dapat kita lihat jelas dari pengertian masing-masing sebagai beikut :
Merger adalah penggabungan dari suatu perusahaan dengan perusahaan yang lain, untuk itu perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya.
Akuisisi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : akuisisi saham dan akuisisi asset.Akuisisi saham adalah pengambilan alihan atau pembelian saham suatu perusahaan dengan dengan menggunakan kas, saham, atau sekuritas lainnya.Akuisisi asset adalah pengambil alihan perusahaan lain dengan membekukan sebagian besar asset perusahaan tersebut.
Likuidasi adalah berhentinya kegiatan operasi perusahaan secara keseluruhan dengan menjual sebagian atau seluruh aktiva perusahaan, membayar semua utang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan sisanya dibagikan pada sekutu sesuai dengan risiko laba/rugi.

2.    Keuntungan  dan Kelemahan merger, akusisi dan likuidasi

Keuntungan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Keuntungan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a.Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

Keuntungan Likuidasi
Kelebihan dari likuidasi adalah Keuntungan/kerugian pada saat Likudasi adalah tanggungjawab bersama seluruh anggota persekutuan komandiiter, termasuk hutang-hutang perusahaan kecuali untuk persero komanditer hanya menggung sebatas modal yang di setornya.

Kekurangan Likuidasi
Nilai Aset Perusahaan pada saat Likuidasi akan turun
Menyebabkan adanya biaya-biaya yang dikeluarkan pada saat proses likuidasi yang akan menambah beban perusahaan.

3.    Terdapat empat jenis merger yaitu:
1. Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
2. Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
3.Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
4.Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung

Daftar Pustaka :
Rini Dwiyani Hadiwidjaja(2014).Materi Pokok Manajemen Keuangan, Inisiasi VIII. Universitas Terbuka

http://echysharing.blogspot.com/2013/06/kepailitan-likuidasi-merger-dan.html

Tidak ada komentar: