1. Perbedaan antara Merger, Akusisi dan
Likuidasi dapat kita lihat jelas dari pengertian masing-masing sebagai beikut :
Merger adalah penggabungan dari suatu
perusahaan dengan perusahaan yang lain, untuk itu perusahaan yang membeli akan
melanjutkan nama dan identitasnya.
Akuisisi dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu : akuisisi saham dan akuisisi asset.Akuisisi saham adalah pengambilan
alihan atau pembelian saham suatu perusahaan dengan dengan menggunakan kas,
saham, atau sekuritas lainnya.Akuisisi asset adalah pengambil alihan perusahaan
lain dengan membekukan sebagian besar asset perusahaan tersebut.
Likuidasi adalah berhentinya kegiatan
operasi perusahaan secara keseluruhan dengan menjual sebagian atau seluruh
aktiva perusahaan, membayar semua utang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan
sisanya dibagikan pada sekutu sesuai dengan risiko laba/rugi.
2. Keuntungan dan
Kelemahan merger, akusisi dan likuidasi
Keuntungan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih
sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki
beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham
masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut
diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Keuntungan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan
akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang
membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli
dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan
manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk
pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut :
a.Jika cukup banyak pemegang saham minoritas
yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada
umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga
(sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh
saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara
hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643)
Keuntungan Likuidasi
Kelebihan dari likuidasi adalah Keuntungan/kerugian
pada saat Likudasi adalah tanggungjawab bersama seluruh anggota persekutuan
komandiiter, termasuk hutang-hutang perusahaan kecuali untuk persero komanditer
hanya menggung sebatas modal yang di setornya.
Kekurangan Likuidasi
Nilai Aset Perusahaan pada saat Likuidasi akan
turun
Menyebabkan adanya biaya-biaya yang
dikeluarkan pada saat proses likuidasi yang akan menambah beban perusahaan.
3. Terdapat empat jenis merger yaitu:
1. Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan
bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
2. Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah
perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
3.Merger kongenerik akan melibatkan
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen
dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan
pemasok-produsen.
4.Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan
yang tidak saling berhubungan bergabung
Daftar Pustaka :
Rini Dwiyani Hadiwidjaja(2014).Materi Pokok Manajemen
Keuangan, Inisiasi VIII. Universitas Terbuka
http://echysharing.blogspot.com/2013/06/kepailitan-likuidasi-merger-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar